Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dharmasraya menggelar aksi penertiban dan pembersihan tempat pembuangan sampah sembarangan. Aksi ini mendapat dukungan dari Camat Pulau Punjung, pemerintah Nagari Sungai Kambut, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Satpol PP, BPBD, dan Bhabinkamtibmas.
Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar pembuangan sampah sembarangan dapat mencapai Rp 500.000 per orang, sesuai dengan Perda No. 19 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. "Kami akan bekerjasama dengan Satpol PP dan pemerintah nagari untuk menindak pelanggar. Tidak ada toleransi bagi yang tidak peduli kebersihan," ujarnya.
Mulai 1 Februari 2025, kebijakan ini diimplementasikan dengan pengawasan ketat terhadap pembuangan sampah liar. DLH juga telah menerapkan sistem penjemputan sampah langsung dari rumah. Namun, bagi yang masih membuang sampah di TPS liar yang telah dibersihkan dan dipasangi spanduk peringatan, mereka siap dikenakan sanksi tegas.
Budi Waluyo juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan, dengan melaporkan pelanggaran melalui foto atau video ke pemerintah nagari, Satpol PP, atau DLH. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
Dalam operasi pembersihan, dua lokasi TPS liar di belakang rumah dinas bupati dan di depan SMAN 02 Pulau Punjung dibersihkan dengan alat berat dan disiram menggunakan kendaraan damkar. Pemerintah Nagari Sungai Kambut juga mendukung penuh aksi ini, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan.
Wali Nagari Sungai Kambut menyatakan, “Gerakan ini bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga untuk membangun kesadaran kolektif. Dengan sanksi tegas, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam membuang sampah pada tempatnya.”
Sumber Berita: https://sumbar.sigapnews.co.id/pemkab-dharmasraya/sn-83805/dlh-dharmasraya-sanksi-500-ribu-masyarakat-buang-sampah-sembarangan