DPRD Dharmasraya minta Pemda tindak hotel tak kantongi izin

 

Pulau Punjung - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), meminta agar pemerintah daerah segera menindak tegas pengelola hotel atau penginapan yang beroperasi tanpa izin resmi.

"Jika ada hotel yang tidak memiliki izin namun tetap beroperasi, saya mendukung tindakan yang tegas terhadapnya. Setiap usaha harus memiliki izin yang sah dari pemerintah," ujar Ketua Komisi II DPRD Dharmasraya, Rosandi Sanjaya Putra, di Pulau Punjung, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan terkait temuan adanya hotel atau penginapan di kawasan SPBU Sialang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, yang diduga beroperasi tanpa izin dari pemerintah setempat.

Rosandi menekankan bahwa keberadaan usaha tanpa izin dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena otomatis tidak ada pajak yang dibayar. Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa hotel guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

"Pemda perlu meningkatkan pengawasan, jangan sampai hanya hotel ini yang tidak berizin, mungkin ada yang lainnya juga. Hotel dan penginapan yang sudah ada perlu dicek izin operasionalnya, apakah masih aktif atau sudah tidak berlaku lagi. Kalau izin tersebut sudah tidak aktif, tentu merugikan daerah karena tidak ada pajak yang diterima," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Henly Yosrika, mengonfirmasi bahwa Hotel Teresra yang terletak di kawasan SPBU Sialang memang belum memiliki izin operasional.

"Hingga saat ini, kami belum menerima pengajuan izin dari Hotel Teresra," ungkapnya saat dihubungi, Selasa (4/2).

Henly juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memverifikasi melalui sistem online dan tidak menemukan data perizinan untuk hotel tersebut pada laman KBLI. Untuk mendapatkan izin operasional, pemohon dapat mengajukan permohonan langsung ke kantor atau melalui aplikasi berbasis web, seperti Online Single Submission (OSS).

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama