Di SPBU 14-275-547, yang terletak di Jorong Sungai Betung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, kembali ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Kejadian ini terungkap pada Rabu (26/2/2025), ketika media setempat menyaksikan pengisian solar subsidi ke mobil tangki modifikasi, atau yang dikenal dengan sebutan "tangki setan." Praktik ini mengganggu antrean pengendara yang berhak mendapatkan BBM subsidi, seperti sopir angkutan umum, petani, dan lain-lain.
Seorang sopir yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya terpaksa menunggu lama untuk mengisi BBM, sementara puluhan kendaraan modifikasi mengisi solar subsidi. Hal ini memicu ketidakpuasan karena berdampak pada distribusi BBM yang tidak merata. Menurutnya, ini sudah terjadi beberapa kali di SPBU tersebut.
Menurut Ketua LSM Investigasi Mabes Indonesia, Iwan, pengisian BBM ke dalam kendaraan modifikasi tanpa izin melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Ia juga mengutip Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang penyaluran BBM tidak sesuai peruntukan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Iwan menegaskan, aparat penegak hukum dan Pertamina harus segera menindak tegas praktik ini untuk memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU belum memberikan konfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
SUmber: https://kabarterdepan.com/konsumen-sebuah-spbu-di-sei-betung-dharmasraya-kecewa-diduga-ada-pelanggraan-dengan-modus-mobil-tangki-siluman/