Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil menangkap lima orang yang diduga pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu dalam operasi dua hari. Kelima tersangka yang terdiri dari empat pria dan satu perempuan ini diamankan di lokasi terpisah di Kabupaten Ranah Cati Nan Tigo.
Tersangka yang ditangkap adalah HM (37), AS (27), S (39) seorang ibu rumah tangga, AR (24), dan IA (24). Mereka berasal dari wilayah yang berbeda, seperti Koto Besar, Sikabau, dan Nagari Pematang Panjang di Kabupaten Sijunjung.
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, SH, mewakili Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, membenarkan penangkapan ini. Petugas menyita beberapa paket sabu ukuran kecil dan sedang, timbangan digital, alat hisap narkoba, beberapa ponsel, serta sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
"Kelima tersangka kini sedang diperiksa dan akan dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Rusmardi.
Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. "Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba, kami akan terus bertindak tegas," tutupnya.
Sumber Berita: https://kabarterdepan.com/polres-dharmasraya-ringkus-lima-pengedar-sabu/