Seorang pria berinisial NA (48), warga Jorong Koto Agung, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap oleh Satreskrim Polres Dharmasraya atas dugaan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berinisial M (15). Penangkapan berlangsung pada Senin (10/2/2025) malam di Jorong Koto Agung, Kecamatan Situng 1 Koto Agung.
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, menyampaikan bahwa tim Satreskrim, yang dipimpin Kanit Tipiter Iptu Riandra, SH, berhasil menangkap tersangka. Tindak asusila tersebut diduga terjadi pada Rabu (22/1/2025) sore di KUD Lubuk Karya, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Tersangka diduga membujuk korban dengan janji uang sebesar Rp50.000 agar menuruti kehendaknya. Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi. NA kini ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sumber Berita: https://kabarterdepan.com/cabuli-anak-di-bawah-umur-pria-di-dharmasraya-dicokok-polisi/